BNSP MENUJU INDONESIA YANG KOMPETEN



BNSP MENUJU INDONESIA YANG KOMPETEN

Kamis, 19 Desember 2013  - 17:26 WIB

htts://ekbis.sindonews.com/read/818761/77/ 

SUMBER Daya Alam (SDM) merupakan faktor yang memiliki posisi sangan strategis dibanding faktor-faktor pembangnan lainnya, seperti Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Kapital (SDK), serta Sumber Daya Buatan (SDB), karena manusia yang merencanakan, mengelola, menggunakan, menikmati, bahkan merusak atau menyalahgunakan ketiga faktor di atas. Semua pembiayaan bagi SDM juga tidak hanya dianggap sebagai labour cost, tetap sebagai nilai investasi (human investment), yang akan menghasilkan nilai tambahan berlipat ganda jika dikelola dengan baik dan benar. Stagnansi atau bahkan kegagalan pencapaian sasaran pembagunan dimanapun, lebih disebabkan kedalam memposisikan peran dan fungsi SDM secara tepat dan maksimal Setiap. Setiap Negara Didunia saat ini, Selain berlomba-lomba mempersiapkan masyarakat menjadi SDM yang komponen juga telak mendefinisikan bahkan mempersyarat  agar kompetensi menjadi persyarat utama boleh tidaknya seseorang dengan profesi tertentu bekerja di lingkungan Negara terkait. Hal ini perlu diwaspadai mengingat walaupun agenda globalisasi dunia maupun regional nampak “membebaskan” atau memberikan pel uang bagi setiap manusia untuk dapat bekerja di wilayah Negara mana saja, namun disisi lain diberlakukan persyaratan standar kompetensi atau sertifikasi yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin bekerja di Negara terkait. 

Di Indonesia sendiri sistem dan kebijakan sertifikasi kompetensi profesi, ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada berbagai status. 

Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi

Definisi Sertifikasi Kompotensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakuksn secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Dengan memiliki sertifikat kompetensi tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Saat ini banyak sertifikasi dibangun hanya berdasarkan niat baik, tetapi belum dibangun dengan kesisteman dan kompeten yang mampu telusur. Untuk memastikan dan memelihara kompetensi diperlukan sistem sertifikasi yang kredibel. Sertifikasi bertujuan untuk membantu secara formal para profesi, industri/organisasi untuk memastikan dan memelihara kompetensi para  tenaga kerja yang kompeten, serta membantu meyakinkan kliennya bahwa industri menggunakan tenaga yang kompeten.

Melalui Amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pembentukan nya berdasarkan peraturan pemerintahan Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Negara Indonesia telah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan pradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakuksn dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training/CBT)



No comments:

Post a Comment

Pages

2021 - | RD Media